Berbagai Respon Netizen atas Ulasan Fayakhun Tentang Impor Alutsista (1)
Berbagai Respon Netizen atas Ulasan Fayakhun Tentang
Impor Alutsista (1)
Ulasan Fayakhun Andriadi di akun kompasiana.com pada 2011
lalu tentang penolakan impor alutsista oleh pemerintah mendapatkan berbagai
respon positif dari warga dunia maya atau netizen. Akun dengan nama Cipluk Merana
misalnya, menulis : “Perlu ada komitmen baik dari pihak Pemerintah, Pengguna,
Industri baik milik Negara maupun Swasta Nasional, institusi pendidikan dan
penelitian nasional, perbankan Nasional, termasuk unsur pendukung lainnya guna
dapat mewujudkan secara pasti, terukur dan terlaksana guna tercapainya
pembangunan kemampuan serta kemandirian Industri Pertahanan Indonesia.”
Kemudian Masjanto menulis panjang lebar : “Bung Fayakhun,
Saya setuju dengan pemikiran Anda, bahwa dalam rangka memajukan dan
mengembangkan Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan tidak cukup hanya
dengan koar-koar, pidato-pidato, seminar-seminar, debat-debat,
komitmen-komitmen atau apapun namanya tanpa tindakan nyata.
Saya punya usulan agar dalam pembahasan di parlemen, dalam
forum RDP komisi Anda dengan pemerintah, komisi I wajib memastikan bahwa
alutsista yang harus diimpor memang tidak bisa dibuat oleh industri pertahanan
kita caranya :
1.
Buat Rapat Dengan Pendapat dengan menghadirkan
Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN
beserta jajarannya, panggil pula para Direktur BUMNIP beserta para jajarannya ;
jangan membuat keputusan tanpa kehadiran semua pihak.
2.
Lakukan debat diantara user (Kemenhan dan TNI)
dengan produsen (KemIndustri + KemBUMN + Para Direktur BUMNIP) mengenai
alutsista yang bisa dan tidak bisa dibuat di dalam negeri.
3.
Buat Kontrak Politik secara tertulis saat ada
kesepakatan atau kesimpulan diantara User dan Produsen tersebut di atas, yang
isinya :
a.
Jika BUMNIP mampu membuat alutsista dan/atau
komponen alutsista yang diperlukan user maka BUMNIP wajib mendapat order dari
User dan wajib memperoleh modal kerja dari lembaga keuangan dibawah Kementerian
BUMN ; impor sama sekali dilarang.
b.
Jika BUMNIP tidak mampu membuat alutsista
dan/atau komponen alutsista yang diperlukan user maka BUMNIP wajib diikutsertakan
dalam program off set, program alih teknologi, atau apapun namanya yang mampu
memaksa produsen asing melibatkan BUMNIP dalam pengadaan alutsista tersebut.
c.
Harus ada sanksi yang jelas dan tegas sehingga
jelas siapa berbuat apa, siapa bertanggungjawab terhadap apa demi selesainya
pengerjaan alutsista di dalam negeri; sehingga jelas siapa sebenarnya biang
kerok yang tidak mendukung revitalisasi industri pertahanan nasional.
Kontrak politik tersebut harus jadi dokumen negara. Selamat
berjuang Bung, ribuan talenta terbaik bangsa di BUMNIP dan jutaan yang masih
sekolah di dalam dan luar negeri serta jutaan rakyat Indonesia menanti hasil
perjuangan Anda ; saya doakan Anda semoga berhasil.”
Komentar
Posting Komentar