Berbagai Respon Netizen atas Ulasan Fayakhun Tentang Impor Alutsista (1)

Berbagai Respon Netizen atas Ulasan Fayakhun Tentang Impor Alutsista (1)

Ulasan Fayakhun Andriadi di akun kompasiana.com pada 2011 lalu tentang penolakan impor alutsista oleh pemerintah mendapatkan berbagai respon positif dari warga dunia maya atau netizen. Akun dengan nama Cipluk Merana misalnya, menulis : “Perlu ada komitmen baik dari pihak Pemerintah, Pengguna, Industri baik milik Negara maupun Swasta Nasional, institusi pendidikan dan penelitian nasional, perbankan Nasional, termasuk unsur pendukung lainnya guna dapat mewujudkan secara pasti, terukur dan terlaksana guna tercapainya pembangunan kemampuan serta kemandirian Industri Pertahanan Indonesia.”
Kemudian Masjanto menulis panjang lebar : “Bung Fayakhun, Saya setuju dengan pemikiran Anda, bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan tidak cukup hanya dengan koar-koar, pidato-pidato, seminar-seminar, debat-debat, komitmen-komitmen atau apapun namanya tanpa tindakan nyata.
Saya punya usulan agar dalam pembahasan di parlemen, dalam forum RDP komisi Anda dengan pemerintah, komisi I wajib memastikan bahwa alutsista yang harus diimpor memang tidak bisa dibuat oleh industri pertahanan kita caranya :
1.       Buat Rapat Dengan Pendapat dengan menghadirkan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN beserta jajarannya, panggil pula para Direktur BUMNIP beserta para jajarannya ; jangan membuat keputusan tanpa kehadiran semua pihak.
2.       Lakukan debat diantara user (Kemenhan dan TNI) dengan produsen (KemIndustri + KemBUMN + Para Direktur BUMNIP) mengenai alutsista yang bisa dan tidak bisa dibuat di dalam negeri.
3.       Buat Kontrak Politik secara tertulis saat ada kesepakatan atau kesimpulan diantara User dan Produsen tersebut di atas, yang isinya :
a.       Jika BUMNIP mampu membuat alutsista dan/atau komponen alutsista yang diperlukan user maka BUMNIP wajib mendapat order dari User dan wajib memperoleh modal kerja dari lembaga keuangan dibawah Kementerian BUMN ; impor sama sekali dilarang.
b.       Jika BUMNIP tidak mampu membuat alutsista dan/atau komponen alutsista yang diperlukan user maka BUMNIP wajib diikutsertakan dalam program off set, program alih teknologi, atau apapun namanya yang mampu memaksa produsen asing melibatkan BUMNIP dalam pengadaan alutsista tersebut.
c.       Harus ada sanksi yang jelas dan tegas sehingga jelas siapa berbuat apa, siapa bertanggungjawab terhadap apa demi selesainya pengerjaan alutsista di dalam negeri; sehingga jelas siapa sebenarnya biang kerok yang tidak mendukung revitalisasi industri pertahanan nasional.

Kontrak politik tersebut harus jadi dokumen negara. Selamat berjuang Bung, ribuan talenta terbaik bangsa di BUMNIP dan jutaan yang masih sekolah di dalam dan luar negeri serta jutaan rakyat Indonesia menanti hasil perjuangan Anda ; saya doakan Anda semoga berhasil.”

Komentar